Satpol PP Aceh Timur Tertibkan PKL di Kota Idi

ACEH TIMUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Timur menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tempat yang dilarang diseputaran Kota Idi, Selasa (12/01).
Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Timur, T. Amran, mengatakan, penertian dilakukan untuk menegakkan Qanun (perda) Nomor 11 tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan PKL di Kecamatan Idi Rayeuk.
Pedagang yang ditertibkan diantaranya yang berjualan di jalan dua jalur Kota Idi dan beberapa tempat yang dianggap rawan kemacetan lalulintas yang diakibatkatkan pedagang berjualan disembarang tempat.
“Satpol PP selalu bertindak secara humanis, dan memberi pengertian kepada PKL supaya tidak berjualan di tempat yang dilarang. Ini bertujuan untuk keindahan kota kita bersama untuk menghindari korban jiwa,” kata Amran.