Saksi Sebut Andi Desfiandi Sosok yang Baik

BANDARLAMPUNG – Sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila), di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, Selasa, (27/12/2022), menghadirkan beberapa saksi meringankan terdakwa Andi Desfiandi.
Wartawan senior Lampung, Ardiansyah, mengaku sangat mengenal sosok Andi Desfiandi.
“Track record terdakwa selama ini sangat baik. Itu gambaran yang
saya sampaikan kepada majelis hakim,†kata peraih Press Card Number One di Indonesia itu kepada wartawan usai
sidang.
Menurutnya, selama mengenal Andi Desfiandi, dirinya tidak
pernah mendengar komplain atas perilakunya.
“Tidak ada yang mengenal (Andi Desfiandi) buruk, itu yang
saya tahu dari rekan-rekan lain juga,†kata dia.
Menurut dia, di
organisasi Apindo juga Andi Desfiandi banyak memberikan sumbangsih dalam
kegiatan sosial.
“Kita menggelar kegiatan sosial dengan urunan (donasi).
Semua ikut, termasuk Andi Desfiandi urunan,†tuturnya.
Senada disampaikan Gunawan Parikesit yang menyatakan dirinya
juga banyak merasakan kebaikan dari Andi Desfiandi.
“Saya mengenal beliau pertama kali ketika bergabung dalam
FGD pemindahan Ibu kota Negara. Beliau banyak memberikan sumbangsih materi dan
pikiran saat itu untuk mengusahakan ibu kota negara dapat pindah ke Lampung,â€
ungkapnya.
Selain itu, kata dia, sempat tidak bertemu, tapi mencoba
untuk memberanikan diri mengontak beliau. “Dengan santun, meskipun sebelumnya
saya tidak pernah mengontak beliau tetapi dibalanya. Saya mencoba memohon
bantuan untuk anak saya dapat kuliah di kampus naungan Yayasan Alfian Husin,â€
ujarnya.
Tidak disangka, sambung dia, Andi Desfiandi langsung
memberikan beasiswa 100 persen. “Saat itu saya meminta kalau tidak diterima di
PTN, tapi anak kami diterima. Saya
senang ketika saat itu sudah ada yang menjamin anak saya kuliah bila tidak
diterima di PTN,†ucapnya.
Saksi lainnya, Adi Susanto mengatakan warganya mendapatkan
bantuan bedah rumah dari Andi Desfiandi melalui Yayasan Alfian Husin. “Jadi
saya selaku RT di Sukadanaham saat itu melihat terdapat warga yang rumahnya
tidak layak. Saya mohon bantuan pemkot, tapi tidak ditanggapi. Dan, saya coba
ajukan ke Yayasan Alfian Husin yang sedang mencari rumah yang dibedah juga,â€
ungkapnya.
Adi menuturkan dari Andi Desfiandi selaku Ketua Yayasan
Alfian Husin pun merespon untuk mengeceknya. “Pak Andi merespon untuk melakukan
bedah rumah bersama istrinya mengunjungi langsung, survei, dan memberikan
bantuan. Bukan rumahnya saja dibedah tetapi juga membantu untuk membelikan
bahan sembako selama sebulan,†ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut juga terdapat tiga saksi yang
meringankan, yaitu Muprihan Thaib,
Moneta Nauli Basa Harahap, dan Yesindah Citra Raya. Ketiganya juga memberikan
kesaksian bahwa Andi Desfiandi ringan tangan dalam membantu dan tidak memandang
siapapun.
Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum juga menanyakan mengenai
nominal Rp250 juta kepada Andi Desfiandi. “Apakah saudara terdakwa pernah
memberikan infaq lebih dari angka tersebut,†ungkapnya.
Andi Desfiandi menjawab setiap tahunnya memberikan infaq
hingga Rp10 miliar. “Infaq itu setahun hampir 10 miliar rupiah. Insha Allah,â€
kata dia.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 4 Januari 2022 dengan
agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.