Sajam dan Handphone Ditemukan dalam Lapas Klas IIB Banjarbaru

Sajam dan Handphone Ditemukan dalam Lapas Klas IIB Banjarbaru
Udin Rizky/monologis.id

BANJARBARU – Razia rutin yang dilakukan Lapas Klas IIB Banjarbaru temukan barang terlarang di dalam hunian warga binaan pemasyaratan (WBP). Razia dilakukan secara acak, menyasar hunian yang di curigai oleh petugas Lapas berdasarkan kontroling rutin petugas di wilayah hunian.

Razia di pimpin langsung Kepala Lapas Klas IIB Banjarbaru, Amico Balalembang, bersama sekitar 20 orang dari tim Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) dan Satuan operasi kepatuhan internal (Sat ops Patnal).

Beberapa barang terlarang yang ditemukan dalam operasi kali ini diantaranya 5 sajam, 8 handphone disertai 11 changer, 15  kabel terminal dan 3 kipas angina.

“Warga binaan pemasyaratan yang terbukti memiliki barang terlarang ini terancam di isolasi dan sanksi administrasi,” tegas Amico, Kamis (03/09).

Barang hasil razia tersebut akan di data dan bagi pemiliknya akan diberikan sanksi baik itu diisolasi selama kurun waktu tertentu maupun diberikan sanksi administrasi berupa tidak diberikannya remisi ataupun penundaan usulan Integrasinya (PB, CB, dan CMB).

Amico juga menjelaskan, bahwa tidak semua sanksi sama untuk warga binaan yang melanggar. Pihaknya akan menjatuhkan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.

“Dari hasil razia kali ini, saya akan memastikan kepada seluruh jajaran untuk memperketat semua barang titipan bagi warga binaan, serta akses keluar masuk bagi para pegawai,” jelas Amico.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Nicky Aprili Willem Simboh, menjelaskan, kamar hunian yang di razia sebelum nya sudah di curigai melalui patroli keamanan yang di lakukan.

“Jadi barang pasti razia tersebut tepat, sesuai laporan patroli rutin kesatuan pengamanan lapas,” kata Nicky.

Kecurigaan masuk nya barang terlarang ini di sebut Kalapas melalui titipan barang warga binaan dari kerabat di luar lapas. Karna sejauh ini pihak nya melakukan pemeriksaan barang titipan dengan metode manual.