Rutan Sukadana Sediakan Wartelsuspas untuk Warga Binaan

Rutan Sukadana Sediakan Wartelsuspas untuk Warga Binaan
Foto: Istimewa

LAMPUNG TIMUR – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana menyediakan Warung Telekomunikasi Khusus Lembaga Pemasyarakatan (Wartelsuspas).

Tiga bilik alat komunikasi berbentuk tablet disediakan di dalam Rutan untuk digunakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berkomunikasi dengan keluarga maupaun sanak saudara yang berada di luar Rutan.

“Kita terus berupaya meningkatkan fungsi pelayanan dengan menyediakan Wartelsuspas,” ujar Kepala Rutan Sukadana, Abdul Aziz, Kamis (13/7/2023).

Wartelsuspas dimaksudkan untuk menyediakan fasilitas yang legal dan terawasi oleh petugas pemasyarakatan bagi warga binaan yang ingin melakukan komunikasi sambungan melalui telepon dengan keluarga maupun kerabatnya.

"Hadirnya Wartelsuspas juga merupakan salah satu langkah yang ditempuh Rutan Sukadana untuk memutus upaya masuknya handphone ke dalam Rutan," ujar Abdul Aziz didampingi Kepala KPR Abi Aufa Al Qohhar dan Kasubsi Pelayanan Tahanan Romzi.

Abdul Aziz melanjutkan, bahwa penyediaan layanan Wartelsuspas ini guna mengantisipasi dan mencegah warga binaan menggunakan Handphone di dalam Rutan.

"Semua Warga Binaan dilarang keras memiliki dan mengoperasikan Handphone, hal ini juga dilakukan untuk memberantas masuknya handphone atau alat komunikasi lain secara ilegal. Itu adalah komitmen kami untuk bebas dari Halinar termasuk handphone. Sehingga kami sediakan fasilitas wartelsus sebagai upaya mencegah warga binaan menggunakan Handphone di dalam Rutan", Tegas Aziz.

Sebagai Informasi lanjutan bahwa operasional wartelsuspas sendiri dimulai pukul 09.00 – 12.00 WIB, lalu dilanjut pukul 13.30 – 15.30 WIB yang akan diawasi oleh Petugas.