Rumah Aparat Desa Jadi Sarang Togel, 8 Orang Dibekuk Polisi

Rumah Aparat Desa Jadi Sarang Togel, 8 Orang Dibekuk Polisi
Foto: Istimewa

TANGGAMUS - Delapan terduga perjudian jenis toto gelap (togel) ditangkap Polsek Kotaagung di salah satu rumah di Pekon (Desa) Penanggungan, Kotaagung Pusat, Tanggamus, Lampung, Selasa (02/1121) malam.

Dari kedelapan terduga tersebut, 1 diantaranya merupakan Wakil Ketua Badan Perhimpunan Pekon (BHP) Penanggungan yang berperan sebagai pengepul berinisial KO (41), 2 kaki tangannya berinisial JA (29) dan AR (17) dan lima lainnya sebagai pemasang berinisial EL (56), AK (33), ZA (51),  SR (37), YA (26) dan

Dari penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti 1 lembar kertas bertuliskan daftar shio binatang, 1 lembar kertas bertuliskan daftar keluar togel, 3 lembar kertas bertuliskan daftar rekapan nomor pasangan,  4 pulpen dan uang tunai Rp576 ribu.

Kapolsek Kotaagung AKP Sugeng Sumanto mengungkapkan, kedelapan terduga ditangkap atas laporan masyarakat bahwa di rumah KO sering dijadikan sebagai tempat berkumpul dalam perjudian togel.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan sehingga diketahui informasi benar dan melakukan penangkapan terhadap mereka tanpa perlawanan.

"Para terduga ditangkap tanpa perlawanan," ungkap Kapolsek mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, Rabu (03/11).

Adapun modus operandi KO melakukan penjualan togel, dengan memerintahkan 2 kaki tangannya JA yang berperan menerima pasangan, merekap serta uang, lalu rekapan dan uang diserahkan ke YA untuk di berikan kepada KO.

Selanjutnya, setelah menerima rekapan dan uang KO mengaku akan menyetorkan rekapan uang kepada bandar di wilayah Wonosobo.

"Saat ditangkap, mereka berada di dalam rumah KO menunggu siaran pengumuman keluarnya nomor togel melalui internet," jelasnya.

Kapolsek menambahkan, dari penjualan togel tersebut KO mendapatkan keuntungan Rp200 per lembar dan apabila pemasang mendapatkan nomor yang beruntung maka KO kembali mendapatkan Rp5 ribu.

"Jadi setiap pemasang, pasangan togelnya mendapatkan hasil maka KO mendapat keuntungan Rp5 ribu per lembar," imbuhnya.

Saat ini, ke delapan terduga berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Kotaagung guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Jika terbukti melakukan perjudian itu, para terduga dapat dipersangkakan pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu menurut KO, bahwa penjualan togel tersebut dilakukannya sekitar seminggu lalu guna mencari tambahan penghasilan.

"Setiap pasangan dapet Rp200. Tapi kalo ada pemasang yang nomornya keluar, per lembar mendapatkan Rp5 ribu," kata KO di Mapolsek Kotaagung.

KO juga mengakui memerintahkan 2 kaki tangannya untuk membantunya melancarkan bisnis haram tersebut. "Memang saya meminta keduanya membantu untuk menerima dan merekap togel tersebut," tandasnya.