Buron 15 Hari, Pelaku Pembacokan Kakam Dibekuk

Pelaku pembacokan kepala kampung di Lampung Tengah akhirnya ditangkap setelah buron 15 hari. Polisi ungkap kronologi dan dalami motif konflik keluarga.

Buron 15 Hari, Pelaku Pembacokan Kakam Dibekuk
Foto: Istimewa

LAMPUNG TENGAH – Kasus pembacokan terhadap kepala kampung (Kakam) di Lampung Tengah mengungkap potensi konflik kekerasan dalam lingkup keluarga yang berujung pidana serius. Pelaku yang sempat buron selama dua pekan akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar mengamankan pelaku berinisial MAH (35), yang diketahui merupakan adik ipar korban.

Pelaku ditangkap di kawasan Way Lunik, Bandarlampung, Selasa (14/4/2026), setelah 15 hari melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pengejaran aparat.

Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, mewakili Kapolres Lampung Tengah Charles Pandapotan Tampubolon, menyatakan penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan yang diterima pihak kepolisian.

Korban, PI (49), yang menjabat sebagai Kepala Kampung Donoarum, mengalami luka akibat serangan senjata tajam pada 29 Maret 2026. Insiden terjadi setelah konflik pribadi antara pelaku dan korban yang sempat memanas.

“Pelaku sempat cekcok, lalu kembali datang dan melakukan penyerangan dengan senjata tajam,” ujar Dailami.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa golok, celurit, serta pakaian yang digunakan saat kejadian.

Kasus ini menyoroti eskalasi konflik personal yang berujung kekerasan serius, bahkan melibatkan pejabat pemerintahan tingkat desa.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami motif pasti di balik aksi tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan secara emosional dan mengedepankan jalur hukum serta musyawarah guna mencegah tindak kekerasan serupa.