Razia Hiburan Malam, Gugus COVID-19 Bekasi Amankan Dua Pekerja Dibawah Umur

BEKASI - Tim Gugus COVID-19 sektor pariwisata menggelar razia protokol kesehatan ke sejumlah tempat hiburan malam di bantaran kali Cikarang Bekasi, tepatnya di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (06/02) malam.
Hasilnya, petugas mengamakan dua pekerja malam yang masih di bawah umur dan satu mobil box berisi minuman keras. Petugas juga menemui hampir semua pekerja hiburan malam tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan yang dikhawatirkan berdampak pada penyebaran wabah COVID-19.
"Hari ini kami dari tim Gugus COVID 19 sektor pariwisata mendatangi sedikitnya 24 tempat hiburan malam yang masih membuka usahanya di saat PPKM dan ini jelas melanggar hingga terpaksa kami membubarkan dan menutup seluruh tempat usaha hiburan malam tersebut," jalas ketua tim gugus COVID-19, Kompol Budi Setiadi.
Dia menegaskan, tak segan-segan memberikan sanksi tegas apabila para pemilik tempat hiburan malam masih membandel membuka usahanya.
Pada razia tersebug, tim gugus COVID-19 sektor pariwisata Kabupaten Bekasi di bantu petugas kepolisian dari Polsek Tambu.