PT Pancapuri Indoperkasa Bantah Tudingan Ketua BPPH-PP Banten

CILEGON – PT Pancapuri Indoperkasa membantah tudingan Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila (BPPH-PP) Provinsi Banten terkait dugaan praktik mafia tanah dalam pembebasan lahan untuk kepentingan proyek industri kimia PT Chandra Asri Perkasa atau disebut CAP2.

Ketua BPPH-PP Provinsi Banten, Eka Wandoro Dahlan menyebut sebagian lahan di Kelurahan Gunungsugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon saat ini telah dikuasai oleh PT Chandra Asri Petrochemical, PT Pancapuri Indoperkasa dan 11 perorangan.

Tim legal PT Pancapuri Indoperkasa diwakili Dian Purnamasari menyampaikan, pernyataan Eka W. Dahlan masih terlalu prematur tanpa meneliti asal usul jual beli tanah yang dilakukan oleh PT Pancapuri Indoperkasa.

"Tudingan tersebut, kalau tidak ada bukti atau data yang kuat, tentunya akan berbalik kepada yang bersangkutan, dengan pasal penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik," ujar Dian Purnamasari kepada media, Kamis (19/5/2022).

Dia menegaskan, dalam melakukan jual beli tanah, PT Pancapuri Indoperkasa tidak gegabah. Tentunya sebelum melakukan transaksi jual beli PT Pancapuri Indoperkasa melakukan kajian-kajian baik secara dokumen pertanahan maupun informasi lapangan dari masyarakat.

“Rumah dan tanah yang terkait dengan saudara Arsyap yang telah dibeli dari masyarakat oleh PT Pancapuri Indoperkasa pada umumnya sudah beralih hak dari baku atas nama Saijah binti Sakim ke masyarakat dan telah dihuni berpuluh-puluh tahun dan sudah memiliki Surat Hak Milik (SHM) yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dian.

Dijelaskan Dian, salah satu contoh proses jual beli yang dilakukan oleh PT Pancapuri Indoperkasa dari baku nomor c 290 atas nama Saijah binti Sakim Persil 29 a beralih hak ke nomor c 1152 atas nama Sahroni Saji, selanjutnya dari nomor c 1152 beralih hak ke SHM 774 atas nama Sanirah dan dari SHM 774 atas nama Sanirah dibeli PT Pancapuri Indoperkasa.

“PT Pancapuri Indoperkasa sangat menyambut baik agar permasalahan jual beli tanah ini secepatnya dapat diselesaikan, apabila ada masalah yang merugikan kedua belah pihak Pancapuri Indoperkasa setuju untuk diselesaikan melalui jalur hukum perdata atau pidana ke dapat mendapatkan kepastian hukum,” kata dian.