Proyek Normalisasi Sungai Waykrui Diduga Langgar RAB, DPRD Desak DPUPR Pesisir Barat Tegas

Proyek Normalisasi Sungai Waykrui Diduga Langgar RAB, DPRD Desak DPUPR Pesisir Barat Tegas
Foto: Novan Erson/monologis.id

PESISIR BARAT - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat, Lampung, meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) setempat segera menindaklanjuti proyek normalisasi dan pembangunan tanggul penahan tanah Sungai Waykrui yang dikerjakan PT Panorama Teknik Mandiri.

Proyek tersebut didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) mencapai Rp4 Miliar lebih, yang diduga menggunakan batu bulat dan mengambil material batu dari sungai setempat.

Ketua Komisi II DPRD Pesisir Barat, Faisal, saat dikonfirmasi, Kamis (12/11), mengatakan bahwa pihak rekanan sebagai pelaksana suatu proyek pembangunan wajib mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan.

"Artinya harus mengacu sesuai dengan yang ada di Rancangan Anggaran Belanja (RAB). Kalau didalamnya (RAB-red) harus menggunakan batu belah ya harus menggunakan batu belah," kata Faisal.

Menurut Faisal, tidak hanya harus menggunakan batu belah. Rekanan juga tidak diperbolehkan menggunakan material baik batu maupun pasir yang memang dari sungai itu sendiri. "Karena semua yang ada didalam RAB ada anggarannya dan besarannya juga sudah dihitung dengan sangat rinci, maka material harus beli dari luar," terangnya.

Menyikapi ihwal tersebut, Faisal meminta agar DPUPR segera mengambil langkah tegas. Karena menurutnya jelas tindakan PT Panorama Teknik Mandiri sebagai rekanan pelaksana proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah itu sudah menyalahi aturan.

"DPUPR harus segera ambil langkah, karena tahapan pelaksanaan pembangunan wajib mengacu dengan RAB," tegas Faisal.

Masih kata Faisal, pihaknya berharap agar ada laporan dari masyarakat berkaitan dengan proyek tersebut ke Komisi II, agar pihaknya bisa segera menindaklanjutinya. "Kalau memang memungkinkan Komisi II akan segera turun. Namun kami juga berharap ada laporan yang masuk ke Komisi II agar menjadi dasar kami untuk menindaklanjutinya hingga ke langkah berikutnya," pungkas Faisal.