Proyek Dinas Perkim Kota Serang Abaikan Kesehatan Pekerja
SERANG - Proyek Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Serang, Banten, berupa pembangunan sarana dan prasarana pemakaman di TPU Ki Abu Masigit Kampung Priyayi Masigit, Kecamatan Kasemen, mengabaikan kesehatan para pekerja.
Selama masa pandemi COVID-19, para pekerja di proyek tersebut tidak di lengkapi dengan alat pelindung diri (APD) sesuai anjuran pemerintah guna mencegah penyebaran virus korona.
“Kami tidak disediakan APD oleh mandor,” kata salah seorang pekerja, Selasa (28/04).
Selain itu, proyek dengan anggaran Rp149.569.000, yang dilaksanakan CV Karya Putri Alisya berjalan tidak sesuai dengan masa kerja kalender atau 45 hari kerja.
Sementara, pelaksanaka proyek Didin belum bisa konfirmasi.