Pria Tulangbawang Curi Ponsel Milik Tetangga

TULANGBAWANG – AS (28), warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Tulangbawang, Lampung ditangkap Polisi karena mencuri telepon seluler (ponsel) milik tetangganya.
Pelaku ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang pada Rabu (06/10) lalu, sekira pukul 19.00 WIB, di Kampung Kagunganrahayu, Kecamatan Menggala.
“Kejadian pada Agustus lalu. Saat itu korban mengantarkan anaknya ke sekolah, saat kembali ke rumah korban mendapati pintu belakang dalam keadaan terbuka,” ujar Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Kamis (07/10).
Saat korban Jumiyem (42) memeriksa ke dalam rumah dia melihat lemari kaca di kamar telah terbuka.
“Satu unit hp di dalam lemari tersebut hilang. Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Tulangbawang," jelas Wido.
Pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.