Presiden: Tetap Waspada, Meski Terjadi Penurunan Level PPKM Di Beberapa Daerah

JAKARTA - Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menurunkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah pada tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021. Keputusan tersebut dibuat berdasarkan berbagai pertimbangan, utamanya indikator-indikator penanganan pandemi Covid-19 yang mulai membaik.
Menurut Presiden, saat ini kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan sebesar 78 persen jika dibandingkan saat puncak kasus pada 15 Juli 2021 lalu. Angka kesembuhan juga konsisten lebih tinggi daripada angka konfirmasi positif yang membuat angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) nasional berada di angka 33 persen.
“Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” ujar Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/08).
Presiden mengatakan, sejumlah daerah di Indonesia telah menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Misalnya di Pulau Jawa-Bali, penerapan PPKM level 4 dari sebelumnya 67 kabupaten dan kota berkurang menjadi 51 kabupaten dan kota, level 3 dari 59 kabupaten dan kota menjadi 67 kabupaten dan kota, dan level 2 dari 2 kabupaten dan kota menjadi 10 kabupaten dan kota.
“Untuk Pulau Jawa-Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kabupaten dan kota lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021,” lanjutnya.
Sedangkan wilayah di luar Pulau Jawa-Bali, Presiden mengingatkan untuk tetap waspada meskipun telah menunjukkan perkembangan yang baik pula.
“Level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 provinsi, level 4 dari 132 kabupaten dan kota menjadi 104 kabupaten/kota, level 3 dari 215 kabupaten dan kota menjadi 234 kabupaten/kota, dan level 2 dari 39 kabupaten dan kota menjadi 48 kabupaten dan kota,” tambahnya.
Arahan Teknis PPKM termaktub dalam Instruksi Mentri Dalam Negri
Dalam Instruksi Mendagri no 35 tahun 2021 dijelaskan secara detail daerah di Jawa Bali dengan status level PPKM dari level 4 hingga Level 2.
Untuk status Level 4 PPKM ada 34 Daerah Kabupaten/kota diluar Jawa Bali diuraikan dalam Instruksi Mendagri no 36 tahun 2021.
Sedangkan dalam Instruksi Mendagri no 37 Tahun 2021 untuk level 3 ada 303 daerah kab/kota diluar Jawa-Bali. Kemudian untuk Level 2 ada 49 daerah kabupaten/kota
Sementara Menko Airlangga juga kembali mengingatkan bahwa PPKM akan terus berlangsung selama pandemi. “Arahan presiden, untuk levelnya bergantung di daerah masing-masing. Akan dilakukan evaluasi oleh Bapak Presiden di setiap minggunya,” sebut Menko Airlangga dalam Konferensi pers Virtual Bersama Menkes Budi Gunawan Sadikin dan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan Pada Senin (23/8).
Untuk wilayah di luar Jawa-Bali akan dilakukan evaluasi setiap 2 minggu, sementara wilayah Jawa dan Bali dilakukan evaluasi setiap 1 minggu.
“Tentu kita semua berharap seluruh kabupaten kota dapat masuk ke level 2 atau 1 pada suatu waktu nanti. Pencapaian tersebut dapat terjadi jika kita semua disiplin dan bergerak bersama,” pungkas Menko Luhut.