Presiden Serahkan 2.929 SK Perhutanan Sosial

Presiden Serahkan 2.929 SK Perhutanan Sosial
Foto: Istimewa

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Adat, Hutan Sosial, dan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) se-Indonesia, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (07/01).

Acara ini juga dihadiri secara virtual oleh penerima SK di berbagai provinsi di Indonesia.

“Pada hari ini diserahkan 2.929 SK Perhutanan Sosial di seluruh Tanah Air. Luasnya 3.442.000 hektare. Insyaallah ini akan bermanfaat bagi kurang lebih 651.000 KK (Kepala Keluarga),” ujar Jokowi.

Selain itu juga diserahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektare dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi.

Disampaikan Joowi, sejak lima tahun yang lalu pemerintah  telah memberikan perhatian khusus terhadap redistribusi aset, karena hal tersebut terkait dengan tingkat kemiskinin dan ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di perdesaan dan di lingkungan sekitar hutan.

“Pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini baik melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria,” ujarnya.

Ditambahkannya, redistribusi aset juga menjadi jawaban atas sengketa agraria  yang marak terjadi.

“Ini menjadi salah satu jawaban atas sengketa-sengketa agraria yang ada, baik itu antara masyarakat dengan perusahaan atau antar masyarakat dengan pemerintah,” kata Jokowi.

Berikut data penyerahan SK Hutan Sosial per provinsi yang diperoleh dari Kementerian LHK:

Jawa Barat sebanyak 41 SK, seluas 7.888,02 hektare bagi 3.053 KK;  Jawa Tengah sebanyak 77 SK seluas 34.771,16 hektare bagi 17.478 KK; Jawa Timur sebanyak 277 SK, seluas 130.214,81 hektare bagi 84.394 KK; dan Banten sebanyak 28 SK seluas 18.102,40 hektare bagi 10.221 KK.

Selanjutnya, Aceh sebanyak 35 SK, seluas 189.815,56 hektar, bagi 8.481 KK; Sumatra Utara sebanyak 113 SK, seluas 55.013,75 hektare, bagi 13.257 KK; Sumatra Barat sebanyak 126 SK, seluas 187.297,45 hektare, bagi 107.891 KK; dan Riau sebanyak 31 SK, seluas 447.091,82 hektare, bagi 4.128 KK.

Kemudian, Jambi sebanyak 64 SK, seluas 32.500,92 hektare, bagi 9.424 KK; Sumatra Selatan sebanyak 58 SK, seluas 26.478,36 hektare, bagi 6.647 KK; Bengkulu sebanyak 44 SK, seluas 32.710,47 hektare, bagi 6.588 KK; dan Lampung sebanyak 144 SK, seluas 78.824,38 hektare, bagi 37.728 KK.

Lalu, Kepulauan Riau sebanyak 23 SK, seluas 11.165 hektare, bagi 1.290 KK; Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 95 SK, seluas 34.371,83 hektare, bagi 7.118 KK; Kalimantan Barat sebanyak 134 SK, seluas 527.433,54 hektare, bagi 61.215 KK; dan Kalimantan Selatan sebanyak 102 SK, seluas 11.165 hektare, bagi 13.324 KK;

Selanjutnya, Kalimantan Tengah sebanyak 153 SK, seluas 205.795,81 hektare, bagi 18.293 KK; Kalimantan Timur sebanyak 45 SK, seluas 176.867,24 hektare, bagi 10.456 KK; Kalimantan Utara sebanyak 40 SK, seluas 463.341,17 hektar, bagi 9.321 KK; dan Gorontalo sebanyak 62 SK, seluas 16.012 hektare, bagi 9.357 KK.

Kemudian, Sulawesi Barat sebanyak 81 SK, seluas 35.118,76 hektare, bagi 3.905 KK; Sulawesi Selatan sebanyak 227 SK, seluas 276.571,72 hektare, bagi 36.469 KK; Sulawesi Tengah sebanyak 110 SK, seluas 186.100,60 hektare, bagi 21.590 KK; dan Sulawesi Tenggara sebanyak 132 SK, seluas 76.273,30 hektare, bagi 21.590 KK, Sulawesi Utara sebanyak 49 SK, seluas 9.000,34 hektare, bagi 2.052 KK; Bali sebanyak 79 SK, seluas 15,261.29 hektare bagi 55,364 KK; Nusa Tenggara Barat sebanyak 91 SK, seluas 14.830,41 hektare, bagi 10.273 KK; dan Nusa Tenggara Timur sebanyak 158 SK, seluas 41.327,25 hektare, bagi 14.675 KK.

Terakhir Maluku sebanyak 115 SK, seluas 184.382,72 hektare, bagi 24.270 KK; Maluku Utara sebanyak 102 SK, seluas 129.636,83 hektare, bagi 21.517 KK; Papua Barat sebanyak 60 SK, seluas 64.686,19 hektare, bagi 7.244 KK; dan Papua sebanyak 33 SK, seluas 81.063,69 hektare, bagi 3.041 KK.

Selain itu juga diserahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.526 hektare di 11 provinsi, yaitu Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Sumatra Barat, Jambi, Jawa Tengah, Banten, Bali, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, dan Maluku.