PPDB 2021, MKKS SMA Metro Perketat Surat Keterangan Domisili

PPDB 2021, MKKS SMA Metro Perketat Surat Keterangan Domisili
Foto: Zainal Arifin/monologis.id

METRO – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Menengah Atas (SMA) Metro, Lampung, menyelenggarakan sosialisasi teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA 2021, yang berlangsung di aula SMAN 1 Kota Metro, Rabu (03/06).

Ketua MKKS SMA Metro Suparni mengatakan, sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, tantang pelaksanaan PPDB jenjang SMA dikategorikan dalam empat jalur, yakni zonasi dengan kuota 50 persen, afirmasi dengan kuota 15 persen, dan perpindahan tugas orang tua atau wali dengan kuota 5 persen, serta jalur prestasi dengan kuota 30 persen dari daya tampung sekolah.

”Berkaca dari tahun sebelumnya, untuk PPDB tahun ini maka surat keterangan domisili kita perketat, dengan artian masih dapat dilampirkan dalam pendaftaran apabila terjadi darurat bencana,” ujarnya.

Dikatakan Suparni, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kelurahaan agar tidak menerbitkan surat domisili yang akan dipergunakan sebagai persyaratan pendaftaran siswa baru.

”Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kelurahaan dan kecamatan, agar penerbitan surat domisili tahun ini lebih diperketat, kecuali jika terjadi bencana seperti kebakaran dapat diterbitkan karena sifatnya terkena bencana,” tegasnya.

Ketua PWI Metro Rino Panduwinata memberikan dukungan terhadap proses PPDB di Kota Metro.

Dia berharap pada proses ini tidak terjadi polemik seperti tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, di tahun sebelumnya banyak peserta didik yang mendaftar menggunakan surat domisili sebagai syarat untuk jalur zonasi.

Ditempat yang sama, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 5 Provinsi Lampung, Indarti meminta agar para siswa dan orang tua murid untuk lebih bijak jika ikut jalur zonasi.

”Jika sekolah yang diingin terlalu jauh tidak ada kemungkinan untuk lolos melalui jalur zonasi maka orang tua murid harus mencari sekolah yang dekat dengan kediamannya. Kalau pun memang benar berkeinginan sekolah yang jauh gunakan jalur prestasi karena ada 30 persen kuota dari daya tampung sekolah,” ujarnya

Menurutnya, untuk tahun ini tidak ada sistem cabut berkas, "Karena sudah diatur dalam sistem, jadi harus benar benar mempertimbangkan jalur yang tepat untuk mendaftar PPDB, jika ada sisa dari beberapa jalur PPDB yang belum memenuhi kuota, maka kekosongan tersebut dapat di berikan ke jalur zonasi," pungkasnya.