Potensi Penularan COVID-19 Rendah, Anggota DPRD Lampung Apresiasi Jagabaya I

Potensi Penularan COVID-19 Rendah, Anggota DPRD Lampung Apresiasi Jagabaya I
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – Kelurahan Jagabaya I, Kecamatan Jagabaya, Bandarlampung merupakan daerah yang rendah potensi terjadinya penularan virus COVID-19.

Anggota DPRD Provinsi Lampung Aprilliati mengapresiasi peran serta pemangku adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, Babinsa serta Babinkamtibmas yang selalu melakukan kontrol ke setiap rumah warganya.

“Meski begitu masyarakat jangan lengah protokol kesehatan,” ujar Aprilliati pada Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019 di Kelurahan Jaganaya I, Minggu (20/06)

Sosialisasi Perda ini, kata Aprilliati, menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi COVID-19.

“Ada 85 Anggota DPRD Provinsi Lampung yang mensosialisasikan perda tentang adaptasi kebiasaan baru, turun ke dapil masing-masing tidak henti dilakukan untuk dapat menekan angka penularan virus COVID-19,” ujarnya.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD provinsi Lampung ini mengingatkan perketat protokol kesehatan terkait pembelajaran tatap muka yang akan di mulai pada Juli mendatang.

“Jangan lengah untuk tetap menerapkan prokes supaya ketika kegiatan belajar mengajar di sekolah dilakukan tidak ada lonjakan penularan virus COVID-19 yang terjadi,” tambahnya.

Lurah Jagabaya I Sukriyadi mengatakan, pihak selalu door to door ke warga untuk mengedukasi tentang bahaya dari virus COVID-19 tersebut.

“Pandemi ini bukan hanya tugas pemerintah dan dinas terkait tapi menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menekan angka penularan,” ujarnya.