Polsek Matarambaru Dilaporkan ke Paminal Mabes Polri

LAMPUNG TIMUR - Polsek Matarambaru Keluarkan surat perintah
penghentian penyidikan (SP3) Kasus Pengrusakan. Terkait hal tersebut pihak
pelapor melalui kuasa hukumnya tidak terima, akan mengambil upaya hukum dengan
mengadukan ke paminal mabes polri.
"Kami akan mengadu ke Paminal Mabes Polri dan kami akan
Melakukan Upaya Hukum Terkait terbitnya SP3 yang kami anggap janggal"
Tegas Andri Afrizal .Saat ditemui dikantor Hukum Panca Kesuma Rabu (9/8/2023)
Kuasa hukum pelapor Andri Afrizal
Dia juga Menegaskan ada sedikit kejanggalan selama proses
penanganan kasus pengrusakan yang di alami oleh kliennya Ria Hestiani (24) warga Desa Mandalasari,
Kecamatan Matarambaru, Lampung Timur.
"Saya hari ini baru saja klarifikasi ke Polsek Mataram
baru sekira pukul 11.00 dan di terima
langsung oleh bapak Kapolsek dan Kanit Reskrim. Dalam penjelasan mereka bahwa
dalam perkara ini Tidak di temukan Tindak Pidana dan pelapor bukan lah pemilik kendaraan yang di
rusak tersebut, hal ini membuat saya tercengang." Ujarnya
Lebih lanjut Andri Afrizal mengatakan klien nya menjadi
korban pengerusakan mobil miliknya yang dilakukan oleh Minto dan Nani pada
Agustus 2022 lalu. Sementara waktu terjadinya pengrusakan ada sejumlah saksi
yang melihat dan sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh polisi.
"Keterangan saksi menguatkan bahwa ada peristiwa
pengrusakan yang diduga dilakukan oleh Minto dengan menggunakan benda semacam
senjata tajam" kata Andri Afrizal.
Selama proses penyelidikan hingga penyidikan dari April
berjalan, tiba tiba polisi mengeluarkan SP3 dengan dasar Tidak ditemukan adanya
peristiwa pidana.
Dengan terbitnya SP3 tersebut Saya dan Tim akan membawa semua barang bukti perekaman
saat terjadinya pengrusakan dan rekaman sejumlah saksi yang melihat pengrusakan
mobil klien nya. Sebagai kuasa oleh pelapor tentu akan mengambil langkah lebih
jauh yaitu dirinya akan melaporkan hal tersebut ke Paminal Mabes Polri.
"Saya dan Tim akan berangkat dengan klien kami ke Mabes
untuk mengadukan soal terbitnya SP3 dimaksud, dan kami akan melakukan Upaya
Hukum ke Paminal Mabes Polri" tegasnya
Saya dan tim akan membawa semua barang bukti perekaman saat
terjadinya pengrusakan dan rekaman sejumlah saksi yang melihat pengrusakan
mobil klien nya.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Matarambaru IPDA Suhardi
belum bisa memberi keterangan terkait keluarnya SP3 dimaksud, saat dimintai
keterangan melalui ponselnya Dia mengatakan masih di jalan dan akan koordinasi
dulu dengan Kapolsek.