Polsek Baradatu Waykanan Ringkus Spesialis Pencuri HP, Pelaku Beraksi di 30 TKP

WAYKANAN - Polsek Baradatu berhasil mengamankan DS (19) diduga pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) Handphone (HP) di Kampung Gedungrejo, Kecamatan Baradatu, Waykanan, Lampung.
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu AKP Mulyadi menerangkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan pada 3 Januari 2020 lalu.
“Pelaku ditangkap pada Jumat (29/05) sekira pukul 10.00 Wib. Anggota Polsek Baradatu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Kampung Gedungrejo,” ungkap Mulyadi, Senin (01/06).
Beberapa saat kemudian anggota Polsek Baradatu langsung menuju kelokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berikut barang bukti. Selanjutnya pelaku dan BB di amankan di mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Mulyadi menjelaskan, kejadian berawal pada Kamis (02/01) sekira pukul 01.00 Wib. Sebelum tidur korban meletakan HP merk Samsung warna putih miliknya di atas rak TV yang berada di ruang tengah rumah korban, lalu korban istirahat tidur.
“Korban baru menyadari pada pukul 11.00 Wib hendak mengambil HP miliknya ternyata sudah tidak ada lagi sempat dicari namun tidak berhasil ditemukan sehingga melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Baradatu,” ungkap Mulyadi.
Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Mulyadi menambahkan, dari hasil introgasi terhadap pelaku, didapat keterangan bahwa pelaku sudah melakukan curat di Kampung Gedungrejo diduga sebanyak 30 TKP, dan saat ini anggota Polsek Baradatu masih melakukan introgasi terhadap pelaku guna pengembangen lebih lanjut.