Polres Tulangbawang Ungkap 13 Kasus Narkotika Sejak Awal Januari 2023

TULANGBAWANG - Sejak
awal Januari 2023, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Lampung
mengungkap belasan kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
"13 kasus narkotika berhasil diungkap dalam tiga
pekan atau sejak 1 hingga 19 Januari 2023," kata Kapolres Tulangbawang AKBP
Jibrael Bata Awi melalui Wakapolres Kompol Riki Ganjar Gumilar, Kamis (19/1/2023).
Dari 13 kasus tersebut, ditetapkan 7 kasus sebagai pengedar,
dan 6 kasus sebagai penyalahguna narkotika.
“Adapun jumlah pelaku yang berhasil ditangkap yakni 14 orang
yang semuanya laki-laki. Tiga pelaku diantaranya merupakan residivis kasus
narkotika, dan satu pelaku berstatus pegawai negeri sipil (PNS),†ungkap Wakapolres.
Sementara, barang bukti yang berhasil disita dari para
pelaku berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
"Dri tangan para pelaku disita 33 bungkus paket
narkotika jenis sabu dengan berat 8,21 gram, dan 1/4 butir pil extacy dengan
berat 0,08 gram," terangnya.
Dari 13 kasus yang diungkap, 7 kasus dikenakan Pasal 114
ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1, sedangkan 6 kasus dikenakan Pasal 112 ayat 1 Sub
Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.