Polres Pringsewu Ringkus 5 Pelaku Judi Remi, 3 Kabur

PRINGSEWU - Sat Reskrim Polres Pringsewu, Lampung, menggerebek sekumpulan warga yang asyik bermain judi kartu remi di sebuah rumah di Pekon (Desa) Podosari, Kecamatan Pringsewu, Kamis (06/08) sore.
Dari penggerebekan itu, 5 pelaku berhasil ditangkap sedangkan 3 pelaku lain berhasil melarikan diri.
Kelima pelaku yang berhasil diamankan JI (54) PNS warga Kelurahan Pringsewu Barat, SS (52) pengemudi ojek warga Pekon Mataram Kecamatan Gadingrejo, KN (55) dan US (52) buruh warga Podosari serta AO (51) buruh warga Pringsewu Barat. Sedangkan pelaku yang berhasil melarikan diri dan saat sedang dalam proses pengejaran adalah SS, AT dan ST.
Selain mengamankan 5 pelaku petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 4 set kartu Remi, 2 buah meja kayu , 8 kursi plastik dan uang tunai sebesar 72 ribu.
Kasat Reskrim AKP Sahril Paison mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menuturkan bahwa ditangkapnya para pelaku perjudian tersebut berdasarkan laporan informasi dari masyarakat yang menginformasikan bahwa di rumah tersebut sedang berlangsung perjudian kartu remi.
“Berbebekal informasi tersebut kemudian petugas merespon cepat dengan melakukan proses penyelidikan dan kemudian melakukan upaya penggrebekan terhadap para pelaku” ujar Sahril, Jumat (07/08).
Dia menjelaskan, dalam proses penggrebekan petugas berhasil mengamankan 5 pelaku sedangkan 3 pelaku lainya berhasil melarikan diri. “Pada saat kami lakukan penggrebekan para pelaku tersebut secara bersama-sama sedang melakukan permainan kartu remi jenis abok dengan taruhan sejumlah uang,” ungkapnya.
Saat ini kelima pelaku sedang dalam proses penyidikan di Mapolres pringsewu dan para pelaku di jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.