Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku 3C, Tiga Diantaranya Dihadiahi Timah Panas

Polres Lampung Utara Ringkus Pelaku 3C, Tiga Diantaranya Dihadiahi Timah Panas
Foto: Istimewa/dok Polres Lampung Utara

LAMPUNG UTARA -  Polres Lampung Utara berhasil menggungkap sejumlah tersangka pelaku tindak pidana 3 C (Curanmor, Curat dan Curas). Dimana dua diantaranya  merupakan kasus yang telah menjadi atensi, dan menjadi target 100 hari Program Prioritas Kapolri.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, empat tersangka pencurian mobil truk tersebut yang berhasil diamankan diketahui merupakan warga Lampung Timur. Dimana dua orang diantaranya berasal dari desa Nibung Selatan, Gunung Pelindung berinisial AR (27), AB (36).

Sementara tersangka M (36) tercatat sebagai warga Desa Pelindung Jaya, Gunung Pelindung dan T (41) warga Desa Sumber Hadi, Melinting yang berhasil diamankan di wilayah Lampung Timur.

"Karena melakukan perlawanan aktif saat dilakukan penangkapan, pelaku AR, AB dan M terpaksa kita hadiahi timah panas," kata Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Hadi Sutomo dan Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Rabu (05/05).

Lebih lanjut ia menjelaskan, saat peristiwa itu terjadi, para pelaku diketahui menggunakan mobil minibus jenis Avanza warna hitam menghadang sebuah mobil Truck Colt Diesel bermuatan Kopi. Kemudian para pelaku menyuruh korban turun. Lalu dengan memukul korban sambil mengancam korbannya dengan menggunakan sebilah Golok.

Mereka lalu mengikat korban dengan tali tambang berwarna putih, sembari menutup matanya dengan lakban.

"Setelah itu pelaku membawa kabur mobil  bermuatan kopi itu ke arah Waykanan. Dan membuang korban di perkebunan di daerah desa Blambanganumpu Waykanan," terangnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku diantaranya satu unit mobil truck colt diesel merk Mitsubishi warna kuning kombinasi dengan nomor polisi BE 9960 CS. Satu bilah senjata tajam jenis Golok berwarna Coklat. Satu utas tali tambang warna Putih yang dipakai tersangka untuk mengikat Korban.

"Serta sejumlah barang bukti lainnya berupa lakban warna coklat yang digunakan untuk menutup mata korban. Dan pretelan bemper depan serta variasi samping mobil truck warna biru milik korban," ujar Kapolres.

Tak berhenti sampai disitu, jajarannya pun  berhasil mengungkap kasus Curanmor dengan seorang tersangka asal Abungselatan yang masih dibawah umur dan S (26) warga Jalan H. Iishak Sugiwaras Sindang Sari Kotabumi berikut barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih bernomor polisi BE 3048 FJ.

Serta pelaku penipuan dan penggelapan satu  unit Mobil merk Suzuki Ertiga bernomor polisi BE 2970 JF, berwarna merah metalik dengan tersangka RS (26). Yang bersangkutan diketahui merupakan warga Kelapa Tujuh Kotabumi Selatan.

"Untuk tersangka Curas kita kenakan pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara. Dan tersangka Curanmor diancam dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan Ke 5, dengan hukuman Penjara paling lama Sembilan tahun," imbuhnya.

"Sementara tersangka penipuan dan penggelepan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama empat tahun," tutupnya.