Polres Labuhanbatu Ringkus Jaringan Narkotika Antarprovinsi

LABUHANBATU – Tim gabungan Dit Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu menangkap 4 orang yang akan mengirimkan narkotika jenis sabu dari Aceh ke Lampung.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengatakan, Polisi awalnya meringkus MM (35) warga Loksumawe, Aceh dan S (33) warga Deliserdang, Sumut, di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Aek Kanopan, Kualuh Hulu, Labuhanbatu.
“Dari kedua tersangka ini berhasil disita 1 unit mobil. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan. Dari informasi kedua tersangka itu, diperoleh keterangan bahwa temannya sudah melintas terlebih dahulu dengan mengendarai mobil,” kata Deni, Minggu (25/10).
"Dari informasi tersebut, petugas gabungan Polres Labuhanbatu turun ke lapangan dan mengamankan mobil tersebut saat melintas di Jl Ahmad Yani, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, tepatnya di jalan umum di depan Hotel Garuda," sebut Deni.
Dari dalam mobil itu, petugas mengamankan dua pria, yakni M alias Mis (45) dan S alias Adi (23). Keduanya warga Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.
"Dari tersangka ini disita barang bukti 4 bungkus diduga berisikan narkotika jenis sabu berat bruto 4.270 gram. Satu loudspeaker, 1 unit mobil, 2 dompet, dan 3 unit HP," sebut Deni
Selanjutnya, hasil penangkapan tersebut dilaporkan ke Ditnarkoba Polda Sumut, yang telah mengikuti pergerakan kedua unit mobil tersebut sejak dari titik keberangkatan pada 24 Oktober 2020 dari daerah Peureulak, NAD, yang mana sabu tersebut akan diedarkan di Bandarlampung.
"Para tersangka dijanjikan upah masing-masing sebesar Rp 10 juta. Untuk ke-4 tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Deni.