Polisi Ungkap Produksi Kosmetik Ilegal di Jakarta Utara

Polisi Ungkap Produksi Kosmetik Ilegal di Jakarta Utara
Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar (Foto: Rudi Heryanto/monologis.id)

JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran kosmetik tanpa ijin edar BPPOM di tiga lokasi di Jakarta Utara.

Dari tiga lokasi tersebut Polisi berhasil mengamankan pelaku dan alat bukti produksi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, berdasarkan informasi pada Rabu (13/01) di TKP Klinik kecantikan IVA Skin Care, Jl Pluit Kencana Raya Penjaringan sebagai tempat peredaran, Polisi menemukan sejumlah kosmetik tanpa izin edar maupun kedaluwarsa.

"Selanjutnya tim mengembangkan temuan tersebut dan berhasil menemukan tempat produksi di sebuah rumah serta berhasil menyita bahan-bahan kimia (prekursor) dan alat-alat mesin yang diduga digunakan untuk memproduksi kosmetik illegal. Produksi kosmetik tanpa ijin edar ini dilakukan di dua rumah, yaitu di Jl Bandengan Selt RT 001/002 Kelurahan Penjagalan, Penjaringan dan Pergudangan Sentra Industri terpadu 1 Blok B No 1 Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara," kata Krisno, Selasa (19/01).

Setelah melakukan penyelidikan diamankan seorang wanita berinisial R alias I selaku pemilik usaha kosmetik ilegal tersebut.

"Usaha ilegal milik Ibu R alias Ibu I yang mengaku sudah menjalankan usahanya selama 20 tahun dengan mempekerjakan beberapa orang karyawan. Tersangka tidak memiliki keahlian kefarmasian dalam melakukan kegiatan produksi kosmetik," kata Krisno.

Pelaku  ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti produk-produk kosmetik siap edar, bahan prekursor kimia serta alat produksi rumahan dalam melakukan tindak pidana bidang kesehatan karena memproduksi dan menjual produk kosmetik tanpa ijin edar BPPOM melanggar pasal 197 subsider 196 undang undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.