Polisi Tangkap Tersangka Baru Kasus Jual Beli Ginjal Sindikat Internasional

JAKARTA - Tim
Gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya mengamankan lebih dari dua orang oknum
Imigrasi di Bali yang terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
jual beli ginjal jaringan internasional.
Penangkapan dilakukan usai polisi menggeledah Kantor
Imigrasi Denpasar Provinsi Bali.
"Hasil Tim gabungan, ada lebih dari dua orang yang
diamankan. Iya, oknum Imigrasi. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif.
Para calon tersangka itu rencananya akan dibawa ke Jakarta pada Sabtu 29 Juli
2023. Besok kita bawa ke Jakarta," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes
Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Menurut Hengki para petugas Imigrasi yang diamankan adalah
mereka berperan memuluskan pemeriksaan para korban sebelum akhirnya berangkat
ke Kamboja untuk menjalani transplantasi ginjal.
"Para oknum imigrasi di Bali ini terkait kasus TPPO
penjualan ginjal di Kamboja. Mereka diduga meloloskan calon pendonor tanpa
prosedur," kata Hengki
Hengki menjelaskan para oknum Imigrasi itu mendapatkan fee
hingga Rp3,5 juta per orang yang akan diberangkatkan ke Kamboja.
"Sebagaimana yang pernah kami sampaikan, per kepala
range-nya antara Rp3,2 juta sampai Rp3,5 juta. Tapi beberapa ada yang hampir Rp3,7
juta," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap sindikat TPPO yang
menjual ginjal ke Kamboja. Polda Metro Jaya menetapkan 12 tersangka, termasuk
oknum polisi berinisial M alias D berpangkat aipda karena ikut terlibat.
"Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12
tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam
merekrut, menampung, mengurus perjalan korban, dan lain sebagainya," kata
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya,
Jakarta, Jumat 20 Juli 2023 pekan lalu.
Aipda M bukan bagian dari sindikat tetapi ikut membantu
tersangka TPPO untuk menghilangkan jejaknya. Aipda M ditangkap karena
merintangi penyidikan.
Polisi juga menangkap seorang oknum pegawai Imigrasi yang
bertugas di Bandara Ngurah Rai, Bali, berinisial AH karena menyalahgunakan
wewenang. AH menerima sejumlah uang dengan membantu pengurusan keberangkatan
para sindikat.
Sementara itu, sembilan tersangka lainnya adalah para korban
praktik perdagangan organ tubuh yang kemudian direkrut oleh jaringan internasional
untuk kembali mencari mangsa di Tanah Air.
Ada juga seorang lain berinisial H, yang merupakan
penyambung antara korban dan rumah sakit tempat transplantasi dilakukan. Polisi
masih memburu pelaku lainnya.
Polisi menyebutkan sindikat kasus tindak pidana perdagangan
orang (TPPO) penjualan ginjal di Kamboja sudah berjalan sejak 2019. Diketahui,
para pelaku meraup omzet hingga Rp24,4 miliar.