Polisi Tangkap Penjual Miras Cap Tikus di Kumurkek Maybrat

Polisi Tangkap Penjual Miras Cap Tikus di Kumurkek Maybrat

MAYBRAT – Sat Reskrim Polres Maybrat, Papua Barat, menangkap seorang penjual minuman keras (miras) di Kumurkek berinisial YK. Polisi turut mengamankan beberapa botol barang bukti miras cap Tikus.

Dari keterangan pelaku, miras tersebut dia peroleh dari beberapa orang di Kabupaten Sorong yang di kirim melalui damri.

“Pelaku membeli 15 sampai 20 liter miras cap tikus untuk di jual kembali dengan harga Rp100 ribu. Miras tersebut dimasukan dalam karton untuk menghindari pemeriksaan di pos perbatasan Klamit maupun Kampung Sehu,” ungkap Kasat Reskrim Iptu La Mbali, Jumat (7/10/2022).

Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas jual beli miras.

"Ke depan jangan sampai ditemukan kasus seperti ini. Sebab, miras menjadi penyebab terjadinya tindak kejahatan yang dapat menggangu kamtibmas di Maybrat," tuturnya.

Dia mengharapkan bantuan masyarakat untuk menekan peredaran miras di Maybrat.

“Jika mendapatkan informasi adanya penjual miras agar segera melaporkan ke Polres Maybrat maupun kepada jajaran Polsek,” tutup La Mbali.

Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Maybrat.