Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Tulangbawang, Ini Motifnya

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Tulangbawang, Ini Motifnya
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – Petugas gabungan Tekab 308 Presisi Polda Lampung, Polres Tulangbawang, dan Polsek Banjaragung menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Kampung Morisjaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang, pada Senin (22/5/2023) lalu.

Pelaku berinisial MS (24) ditangkap pada Kamis (1/6/2023) siang di kontrakan Kampung Penawarrejo, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang.

“Pelaku sebenarnya warga Kampung Morisjaya. Namun, sudah dua tahun tinggal dan mengontrak di Kampung Penawarrejo,” ungkap Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Sabtu (3/6/2023) siang.

Kapolres menjelaskan, dalam kasus ini awalnya pelaku hendak mencuri motor di rumah korban Mustam (52).

“Ketika pelaku sudah masuk ke dalam rumah, pelaku diketahui oleh Warsih (47), istri korban. Pelaku langsung menyekap dan merobohkan wanita tersebut, lalu menutup mata, mulut, serta mengikat tangan korban dengan menggunakan lakban yang memang telah dibawa oleh pelaku sebelumnya,” ungkap Kapolres.

Pelaku kemudian mencari kunci mobil dan memasukkan Warsih ke dalam mobil dan membawanya ke arah Kampung Penawarrejo, lalu membuangnya ke semak-semak dan saat itu korban masih hidup.

“Kemudian pelaku membawa mobil hasil curian ke kontrakan temannya untuk melepas plat nomor, setelah itu pelaku pulang ke kontrakannya sebentar, lalu membawa mobil tersebut ke arah Pasar Unit 2 dan meninggalkan mobil disana,” tutur Jibrael.

Pelaku kembali ke rumah orang tuanya di Kampung Morisjaya untuk mengambil sepeda motor Yamaha NMax warna hitam tanpa No Pol. Setelah itu pelaku kembali ke lokasi tempat membuang korban dan ternyata korban sudah meninggal dunia. Pelaku kemudian memasukkan korban ke dalam air dan ditutupi dengan rumput.

Korban ditemukan warga pada Rabu (24/5/2023), sekitar pukul 14.00 WIB di bekas galian yang ada di Kampung Penawarrejo.

"Motif pelaku ini murni untuk mencuri sepeda motor dan awalnya tidak berniat membunuh korban. Namun karena korban sudah MD setelah dibuang ke semak-semak, akhirnya pelaku memasukkan korban ke dalam air," terangnya.

Jibrael menambahkan, pelaku memiliki hutang sebanyak 30 juta dan telah dua kali melakukan aksi pencurian yakni pertama pencurian sepeda motor di Kampung Morisjaya dan kedua pencurian di Gudang Orang Tua (OT), Kampung Penawar Rejo, yang merupakan tempat pelaku bekerja sebelumnya.

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tutup Kapolres.