Polisi Tangkap Pelaku Derek Liar di Tol Halim yang Sedang Viral

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merespons viralnya derek liar yang membuat resah pengguna Jalan di Tol Halim, Jakarta Timur. Dalam hitungan 24 jam, satu dari keempat tersangka dapat diringkus di KM 10 Tol Cikunir arah Bekasi.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, penangkapan dilakukan Kamis siang saat anggotanya sedang menggelar patroli.
Petugas melihat mobil derek komplotan itu dan segera mungkin menghentikannya.
“Tetapi setelah diberhentikan di dalam mobil tersebut ada empat orang dan tiga diantaranya meloloskan diri, satu kami tangkap,” ujar Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/04).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, pihak kepolisian kini telah menyita mobil derek ilegal milik tersangka yang sering digunakan untuk aksi tersebut dan Dari hasil pemeriksaan sementara, mobil derek tersebut ternyata sudah mati pajaknya dari tahun 2012.
Lebih lanjut lagi, Yusri mengatakan pelaku juga tidak memiliki SIM D1 yang diperuntukkan untuk membawa mobil derek. “SIM yang digunakan adalah SIM A untuk kendaraan biasa roda empat, dan bukan diperuntukan mobil derek,” kata Yusri.
Yusri menuturkan pihaknya sampai saat ini masih mendalami pemeriksaan terhadap tersangka berinisial YJ dan memburu komplotan tersangka lainnya, polisi memproses tersangka dengan menjeratnya dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, jika ada laporan dari pihak korban.
Aksi pemaksaan pelaku derek liar yang dilakukan YJ dan komplotannya terjadi pada Rabu (14/04) lalu di Exit Tol Halim, Jakarta Timur. Dalam video yang sempat viral para pelaku yang berjumlah empat orang memaksa dengan mengetok-ngetok kaca jendela truk yang sedang mogok. Mereka juga berkali-kali meminta agar pengemudi membukan pintu kendaraan secara intimidatif.