Polisi Tangkap Pasutri Pengedar Sabu di Waykanan

WAYKANAN - Satresnarkoba Polres Waykanan, Lampung berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) berinisial DC alias Munir (35) dan RS (26), warga Dusun II Kampung Gununglabuhan, Kecamatan Gununglabuhan, Waykanan.
Pasutri diduga pengedar sabu di wilayah tersebut ditangkap pada Sabtu (21/08) sore di kediamannya.
“Dari penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan 14 lembar plastik klip bening ukuran sedang dan 9 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal putih berwarna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,18 gram,” ungkap Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda, Senin (23/08).
Selain itu, dibelakang rumah pelaku petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip bening merk C-TIK yang didalamnya berisikan puluhan lembar plastik klip bening ukuran sedang dan kecil, satu lembar plastik klip bening ukuran besar dan dua buah pipet plastik yang berbentuk skop warna hitam.
“Dari keterangan Munir bahwa barang bukti tersebut sebelumnya diperoleh dari EP. Petugas lalu melakukan pengejaran ke tersangka EP namun sudah tidak ada lagi di tempat dan saat ini EP telah menjadi DPO Satnarkoba,” tandas Mirga.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Waykanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” imbuhnya.