Polisi Tangkap 2 Pelaku Curat di Serang Banten

Polisi Tangkap 2 Pelaku Curat di Serang Banten
Foto: Istimewa

SERANG – Polisi menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di dua lokasi berbeda.  

Pelaku HD (33) ditangkap di rumahnya di Kelurahan Warungjaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang Sekira pukul 04.30 WIB. Sedangkan AD (20) ditangkap di rumah orang tuanya di Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang pada Selasa (29/03) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kedua pelaku beraksi di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang pada Minggu (13/2/2022) lalu.

“Pelaku HD bertugas menjadi eksekutor. Sedangkan AD bertugas antar jemput HD,” ungkap Kapolres, Rabu (30/3/2022).

Kapolres menjelaskan, pelaku HD masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Lalu membawa kabur 1 unit motor Honda Beat dan 1 handphone merk Oppo.

"Saat kejadian korban sedang tertidur di dalam kamarnya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp17,6 juta lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Kragilan," tambah Yudha.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku.

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah handphone merk Oppo warna, 1 buah obeng min besar, 1 buah obeng min kecil, 3 buah mata kunci leter T, 1 buah gagang kunci leter T, 1 buah mata kunci leter L, 1 buah tas selempang warna hitam dan 1 unit motor Honda Beat,” kata Yudha.

Para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang diancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.