Polisi Sita 9.600 Liter Minyak Goreng dari Rumah Warga di Kota Serang

SERANG – Polisi menyita 9.600 liter minyak goreng dari sebuah rumah yang dijadikan tempat penimbunan. Rumah tersebut berada di Perumahan Bumi Serang Damai (BSD), Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
“Polresta Serang Kota menggerebek rumah yang dijadikan tempat penimbunan minyak goreng pada Selasa (22/2/2022) malam,” ungkap Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea.
Minyak goreng dengan berbagai merek dengan ukuran 1 liter disimpan dalam dus dan botol.
Rumah tersebut milik pasangan suami istri berinisial AH (44) dan RS (31) yang bekerja sebagai pedagang kecil.
"Ppelaku menimbun dari batas yang diizinkan. Melihat jumlah yang sangat banyak, saya menduga terduga pelaku telah menimbun lebih dari satu pekan. Diperkirakan terduga pelaku ini mendapatkan minyak goreng dengan membeli dengan cara mencicil, namun hal itu masih terus didalami oleh kepolisian," tambah Maruli.
Maruli menjelaskan ancaman hukuman kepada pelaku jika terbukti. "Jika benar menimbun, terduga pelaku akan dikenakan Pasal 133 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan atau Pasal 107 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan atau UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun dan atau denda Rp 150 miliar," tutup Maruli.