Polisi Ringkus Dua Pemuda Saat Pesta Sabu di Kantor Desa

Polisi Ringkus Dua Pemuda Saat Pesta Sabu di Kantor Desa
Foto: Hendriansyah/monologis.id

MUSI RAWAS - Satnarkoba Polres Musirawas meringkus dua pemuda yang tengah asyik pesta sabu di kantor Desa F Trikoyo, Tugumulyo, Musirawas, Sumatera Selatan, Selasa (12/01) malam.

Kedua pemuda tersebut, David Aripanto (24) dan SA alias NT (18) warga Kelurahan Margabakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0.18 Gram yang sempat dibuangnya di dekat pintu kantor desa.

“Keduanya diringkus berdasarkan informasi dari warga,” kata Kapolres Musirawas, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar, Rabu (13/01).

Selanjutnya, kata Denhar, anggota meluncur ke lokasi. Setiba dilokasi, petugas langsung meringkus tersangka di TKP beserta BB

“Pelaku berikut BB dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musirawas untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Denhar.