Polisi Musnahkan 80 Kg Ganja Kering

Polisi Musnahkan 80 Kg Ganja Kering
Foto: Istimewa

MERANGIN – Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo memimpin pemusnahan barang bukti ganja kering sebanyak 80 Kg di Mapolres Merangin, Jumat (26/11).

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar didalam drum besi.

“Sebagian kecil barang bukti ganja kering disisihkan untuk proses pengadilan dan pemeriksaan oleh BPOM,” ujarnya.

Mulia menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Polres Merangin di Jalan Lintas Sumatera Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, pada Selasa (16/11) lalu.

“Penemuan Ganja tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat kepada personel Sat Narkoba Polres Merangin bahwa di rerumputan di tepi jalan lintas Sumatera Desa Mentawak terdapat 4 buah karung yang tidak diketahui pemiliknya. Sehingga masyarakat tidak berani membuka karung karung tersebut dan menghubungi personel Sat Narkoba Polres Merangin," tambah dia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Narkoba Polres Merangin langsung bergerak menuju lokasi penemuan karung karung tersebut.

“Saat pihak Kepolisian tiba di lokasi dengan disaksikan oleh Kades Mentawak Bapak Abu Bakar atau Acang dan beberapa warga lainnya, karung-karung tersebut dibuka dan ditemukan paket ganja berjumlah 80 paket dengan berat kurang lebih 80 Kilogram," terangnya.