Polisi Kembali Tangkap Dua Pengguna Sabu di Pesawaran

PESAWARAN - Polres Pesawaran kembali menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Tempelrejo, Kedondong Kabupaten, pada Senin (05/10) malam.
“Kedua pelaku Suwandra (31) dan M. Gilang Ramadhani (16) warga Desa Gunungsari, Waykhilau,” ungkap Kapolres Pesawaran AKBP Vero arya Radmantyo, Selasa (06/10)
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa di wilayah tersebut kerap dijadikan transaksi narkotika. “Berdasarkan informasi tersebut team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran dengan cepat langsung melakukan pencarian, penangkapan terhadap tersangka,” kata Vero.
Saat di geledahan ditemukan narkotika jenis sabu dan pipa kaca (pirek) di saku celana sebelah kiri pelaku Suwandra.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Pesawaran untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang Bukti yang berhasil kami amankan yaitu 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu Berat Brutto 0,27 gram dan 1 buah pipa kaca (pirek),” kata Vero.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.