Polisi Gerebek Sarang Narkotika Berkedok Salon Kecantikan di Tulangbawang

TULANGBAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Lampung menggerebek sarang narkotika berkedok salon kecantikan di Kampung Sungainibung, Kecamatan Denteteladas, pada Senin (23/08) lau.
Dalam penggerbekan itu dua orang wanita berinisial SA als AG (28) dan NN (27) diamankan.
Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena menjelaskan, penggerebekan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan sebelumnya.
“Petugas berhasil menyita barang bukti berupa tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, kertas timah rokok berwarna merah, 7 bungkus plastik klip kosong, 4 buah pipet panjang, pipet yang ujungnya runcing (sendok sabu), pipet yang ujungnya berbentuk huruf L, alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik, bong yang terbuat dari botol kaca, tas selempang warna hitam, handphone (HP) merk Realme warna biru, dan HP merk Oppo warna putih,” kata Anton, Rabu (25/08).
Saat ini dua wanita tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.