Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Kabupaten Serang

SERANG - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil mengagalkan transaksi narkotika jenis sabu. Selain mengamankan barang bukti, Polisi menangkap dua pria yang diduga pengedar dan kurir barang haram tersebut.
Keduanya dicokok di dua lokasi berbeda di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten.
SA alias Bendol (29) yang diduga sebagai kurir, ditangkap saat akan menempel sabu pesanan di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya pada Kamis (27/1/2022) sekira pukul 23:00 WIB.
Sedangkan tersangka FE alias Aspuro (22) ditangkap saat nongkrong disebuah warung di Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, Jumat (28/1/2022) dinihari.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan penangkapan terhadap pengedar dan kurir sabu ini setelah Tim Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat tentang adanya bisnis sabu.
Berbekal dari laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Jonathan Sirait langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan.
"Personel Opsnal berhasil mengamankan tersangka SA alias Bendol dengan barang bukti 2 paket sabu yang ditemukan dalam kantong celana. Saat ditangkap, tersangka akan menempel sabu yang sudah dibeli pemesan," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Sabtu (29/1/2022).
Dalam pemeriksaan, tersangka Bendol mengaku bahwa dirinya hanya diperintah oleh FE alias Aspuro untuk menyimpan sabu di lokasi yang ditentukan. Tersangka juga mengaku sudah 1 bulan membantu FE menyimpan sabu yang sudah dibeli pemesan dengan diimingi imbalan.
Setelah mengetahui identitas dan rumah si pemilik sabu, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka FE yang tinggal se kampung dengan tersangka Bendol berhasil diamankan saat nongkrong di sebuah warung tidak jauh dari rumahnya pada Jumat (28/1) sekitar pukul 00:30 dini hari.
"Tersangka FE berhasil diamankan sekitar 1 jam setelah Bendol ditangkap. Dari tersangka FE petugas juga mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 2 paket dari saku celana," terang Yudha Satria.
Sementara Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan tersangka FE mendapatkan sabu dari seorang bandar sabu yang mengaku bernama Dede warga Tangerang. Bisnis sabu ini, kata Michael, sudah dijalani FE selama satu tahun dengan alasan menganggur.
"FE mengaku sudah 1 tahun mendapat pasokan sabu dari warga Tangerang namun lokasi tidak tau karena transaksi melalui telepon. Alasan berbisnis sabu untuk kebutuhan sehari-hari karena menganggur," kata Michael.
Michael menjelaskan atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.