Polisi Gagalkan Penyelundupan Lobster Senilai Rp14,3 Miliar

Polisi Gagalkan Penyelundupan Lobster Senilai Rp14,3 Miliar
Foto: istimewa

BANDUNG - Ditpolairud Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster senilai Rp14,3 Miliar di Sukabumi, Jawa Barat pada Minggu, (17/01).

“Pengungkapan penyelundupan ini bermula dari pantauan Tim Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jabar di wilayah Pantai Minajaya dan Ujung Genteng Kabupaten Sukabumi,” kata Dirpolairud Polda Jabar, Kombes Pol Widihandoko, Senin (18/01).

Widihandoko menjelaskan, tim melihat adanya aktivitas nelayan yang membawa box stereofoam diduga berisi benur atau benih lobster yang dikumpulkan di salah satu rumah nelayan.

Box tersebut dibawa kendaraan roda empat Suzuki APV warna hitam. Dalam perjalanan, box tersebut dipindahkan ke dalam mobil Daihatsu Grand Max berwarna silver. Ketika berada di Jalan Raya Surade, Kabupaten Sukabumi tim melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 12 box berisi benih lobster.

"Box tersebut berisikan 56.252 benih lobster jenis pasir dan 700 benih lobster jenis mutiara," jelasnya.

Tersangka akan dikenakan pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ncaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Miliar.