Polisi dan Warga Bekuk Dua Pencuri Laptop di Tulangbawang

TULANGBAWANG-Polisi dibantu warga membekuk dua pria pelaku pencurian di Bedeng Km 66, PT Indolampung Perkasa (ILP), Kampung Gedungmeneng, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Pelaku berinisial RA (24), warga Pinangsori, Kabupaten Tapanulitengah, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dan HA als HN (40) warga Kampung Banjarmanis, Kecamatan Cukuhbalak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Dari dalam bedeng tersebut, kedua pelaku menggasak satu unit laptop milik Randi Ranata (32), warga Kampung Waydente, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang
“Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (8-9-2024) sekria pukul 10.00 WIB. Saat itu bedeng tersebut dalam keadaan kosong karena ditinggal penghuninya yang sedang ibadah. Pelaku merusak gembok pintu belakang, kemudian menggondol laptop,” ungkap Kapolsek Denteteladas, Iptu Zulian, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu, Selasa (10-9-2024).
Mengetahui kediamannya dimasuki orang tak diundang, korban kemudian memberitahukan warga setempat, lalu bersama-sama melakukan pencarian dan mengejar para pelaku.
"Usaha korban dan warga tidak sia-sia, dua pelaku curat yang beraksi di rumah korban akhirnya berhasil diamankan dengan BB berupa laptop milik korban, lalu para pelaku dibawa ke Pos Satpam sambil menunggu kedatangan personel Polsek Denteteladas yang sudah diberitahu via telepon," terangnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.