Polisi Bekuk Pria Ancam Tetangga dengan Senpi

Polisi Bekuk Pria Ancam Tetangga dengan Senpi
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG-Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, Lampung, seorang pria berinisial TI (38), warga Kampung Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Tulangbawang, yang mengancam tetangganya dengan senjata api (senpi) illegal. 

Kasus tersebut terjadi pada Kamis (3-10-2024), sekitar pukul 06.30 WIB, di Kampung Gedung Meneng Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang. Korbannya seorang pria berinisial DI (40).

Dari tangan pelaku Polisi menyita barang bukti satu pucuk senpi ilegal jenis revolver warna silver, dan satu butir amunisi aktif call 5,56.

"Pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Tulangbawang pada Minggu (6-10-2024), sekitar pukul 12.00 WIB, dengan diantar langsung oleh pihak keluarganya, setelah itu pelaku langsung dilakukan pemeriksaan dan penahanan," kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (7-10-2024).

Sebelum menyerahkan diri, Tekab 308 Presisi sudah melakukan upaya paksa dengan mendatangi langsung tempat kejadian perkara (TKP) di hari kejadian tetapi pelaku sudah melarikan diri dan tidak ada lagi di rumahnya, sehingga Tekab 308 Presisi langsung memberikan imbauan secara tegas kepada pihak keluarga agar pelaku segera menyerahkan diri.

"Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang melihat langsung kejadian pengancaman dengan menggunakan senpi ilegal tersebut, dan juga sudah dilakukan pra rekonstruksi di TKP yang berada tidak jauh dari rumah korban," papar Indik.

Dia menambahkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan, motif pelaku melakukan pengancaman dengan menggunakan senpi ilegal adalah berawal dari terjadinya keributan antara keluarga pelaku dengan keluarga korban.

Sehingga pelaku mengeluarkan senpi ilegal dan menembakkan ke atas sebanyak satu kali untuk menakuti korban, agar korban takut pada pelaku. Selain itu, pelaku juga merasa sakit hati kepada keluarga korban karena keluarga pelaku cekcok dengan keluarga korban.

"Pelaku saat ini sudah kami lakukan penahanan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHPidana," imbuhnya.