Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Kabupaten Serang

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Kabupaten Serang
Foto: Istimewa

SERANG – Satresnarkoba Polres Serang mengamankan terduga pengedar nakotika jenis sabu berinisial BB (39) warga Desa Bolang, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, Banten.

Pria tersebut tidak bisa berkutik saat petugas mendapati barang bukti sabu di saku kantong celananya.

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K. Tendayu mengatakan, tersangka BB diamankan di wilayah Kampung Astana, Desa Purwodadi, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, pada Kamis (22/9/2022).

"Dari tersangka diamankan satu bungkus plastik berisikan narkotika jenis shabu sebesar 0.380 gram, satu buah timbangan digital, satu bungkus plastik klip dan satu buah Handphone merk Oppo warna hitam," jelasnya, Sabtu (24/9/2022).

Dari keterangan tersangka barang haram tersebut di beli dari seseorang berinisial UC. "Rencananya sabu tersebut akan diedarkan kembali oleh tersangka," ujar Michael.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka BB diamankan dan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.