Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Cipanas Lebak

LEBAK – IK (26) warga Hamberang Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, Lebak, Banten tak berkutik saat jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak membekuknya pada Jumat (27/08) malam.
“Pelaku adalah pengedar narkoba jenis sabu di Cipanas,” ungkap Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana, Minggu (29/08).
Ilman menjelaskan, pelaku ditangkap di gardu pos depan rumahnya berikut barang bukti.
"Dari Pelaku kita mengamankan barang bukti satu buah jaket warna coklat, 14 bungkus plastik bening kecil berisi sabu, dua buah pipa kaca, 1 unit timbangan digital dan satu unit handphone," jelas Ilman.
Saat ini pelaku diamankan untuk penyelidikan. Dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu Kasihumas Polres Lebak Iptu Jajang Junaedi mengimbau masyarakat khususnya para pemuda untuk menjauhi narkoba karena akan merusak masa depan dan merusak generasi bangsa
"Kami Polres Lebak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Lebak, Stop Narkoba," tutupnya.