Polisi Bekuk Pengedar Sabu dan Ganja di Cilegon
CILEGON - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, Banten, menangkap MA (22) diduga sebagai pengedar sabu dan ganja.
Pria tersebut ditangkap di rumahnya Citangkil pada Selasa (2/8/2022).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton mengatakan, dalam penangkapan itu petugas menemukan plastik hitam berisi 1 paket narkotika jenis sabu didalam bekas bungkus rokok gudang garam filter, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 pak plastik klip dan 1 buah lakban warna hitam dari kamar tersangka.
"Selain itu didapati juga barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu diantara tumpukan pakaian, 1 paket narkotika jenis daun ganja kering didalam bekas bungkus rokok Marlboro dibawah kursi ruang tamu serta 1 unit Handphone merk IPhone, " ujar Shilton, Kamis (4/8/2022).
Dari pengakuan tersangka, dia mendapatkan barang haram tersebut dari RG (DPO).
“Tersangka mengemasnya menjadi paket kecil sesuai takaran dengan menggunakan timbangan digital. Kemudian barang tersebut dilempar di titik-titik lokasi sesuai arahan dari RG. Tersangka menerima upah Rp450 ribu untuk setiap 5 Gram narkotika jenis sabu dan daun ganja yang diedar," ucap Shilton.
Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 6,17 Gram, 1 paket narkotika jenis ganja kering dengan berat 9,72 Gram dan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,64 Gram.
"Pelaku dijerat Pasal tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 Miliar," tutup Shilton.
ANDRE NANDA SAPUTRA








