Polisi Bekuk Pengedar Sabu dan Ganja di Cilegon

Polisi Bekuk Pengedar Sabu dan Ganja di Cilegon
Foto: Istimewa

CILEGON - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, Banten, menangkap MA (22) diduga sebagai pengedar sabu dan ganja.

Pria tersebut ditangkap di rumahnya Citangkil pada Selasa (2/8/2022).

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton mengatakan, dalam penangkapan itu petugas menemukan plastik hitam berisi 1 paket narkotika jenis sabu didalam bekas bungkus rokok gudang garam filter, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 pak plastik klip  dan 1 buah lakban warna hitam dari kamar tersangka.

"Selain itu didapati juga barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu diantara tumpukan pakaian, 1 paket narkotika jenis daun ganja kering didalam bekas bungkus rokok Marlboro dibawah kursi ruang tamu serta 1 unit Handphone merk IPhone, " ujar Shilton, Kamis (4/8/2022).

Dari pengakuan tersangka, dia mendapatkan barang haram tersebut dari RG (DPO).

“Tersangka mengemasnya menjadi paket kecil sesuai takaran dengan menggunakan timbangan digital. Kemudian barang tersebut dilempar di titik-titik lokasi sesuai arahan dari RG. Tersangka menerima upah Rp450 ribu untuk setiap 5  Gram narkotika jenis sabu dan daun ganja yang diedar," ucap Shilton.

Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 6,17 Gram, 1 paket narkotika jenis ganja kering dengan berat 9,72 Gram dan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,64 Gram.

"Pelaku dijerat Pasal tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 Miliar," tutup Shilton.