Polisi Bekuk Komplotan Spesialis Pencuri HP di Tulangbawang

TULANGBAWANG - Polsek Gedungaji bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang menangkap komplotan spesialis pencurian handphone (HP) di Kampung Sukarame, Kecamatan Meraksaaji, Tulangbawang, Lampung, Selasa (30/11) sore.
"Mereka yang berhasil ditangkap yakni HI (38), warga Kampung Bangunrejo, Kecamatan Meraksaaji, dan RN (20), warga Kampung Makartitama, Kecamatan Gedungaji Baru,” ujar Kapolsek Gedungaji Ipda Amir Hamzah mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, Kamis (02/12).
Mereka ini, lanjut Ipda Amir, telah melakukan aksi curat sebanyak 6 kali di wilayah hukum Polsek Gedungaji. Namun baru ada tiga orang korban yang melapor ke Mapolsek.
Tempat kejadian perkara (TKP) pertama pada Sabtu (13/11), pukul 07.00 WIB, di Kampung Kecubung Raya, kedua pada Jumat (19/11), pukul 12.30 WIB, di Kampung Sukarame, dan ketiga pada Kamis (25/11), pukul 13.00 WIB, di Kampung Margajaya, Kecamatan Meraksaaji.
"Modusnya yakni dengan mengendarai sepeda motor mendatangi korban ke rumah dan mengatakan kalau korban mendapatkan bantuan sosial (bansos), lalu meminta nomor telepon korban. Saat korban lengah pelaku langsung mencuri HP milik korban yang berada di dalam rumah, kemudian kabur," papar Kapolsek.
Ia menambahkan, perbuatan para pelaku ini sudah sangat meresahkan warga masyarakat karena sudah berulang kali terjadi dengan modus yang sama.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedungaji. Untuk pelaku RN dikenakan Pasal 363 KUHPidana dan pelaku HI dikenakan Pasal 481 KUHPidana, yang semuanya diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.