Polisi Bekuk Bandar Hingga Pemakai Sabu di Pringsewu

PRINGSEWU - Dalam satu malam Polisi menangkap 5 orang pria terkait narkotika jenis sabu di Pringsewu, Lampung pada Rabu (28/10) malam lalu.
Lima orang tersebut 2 diantaranya adalah bandar, 2 kurir dan 1 pemakai. Dari mereka petugas mengamankan 3,50 gram sabu.
Kasat res Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, kedua bandar berinisial RW als Aris Pedet (50) warga Pekon (Desa) Sukoharjo III, Sukoharjo, Pringsewu dan EA (29) warga Pekon Tanjung Kemala, Pugung, Tanggamus.
“Dua kurir yang ditangkap yakni PR (25) dan EAP (21), warga Kalirejo, Lampung Tengah. Sedangkan pengguna berinisial MT (55) warga Sukoharjo III,” ujar Khairul, Sabtu (31/10).
Dia mengungkapkan bahwa rentetan penangkapan berawal dari tertangkapnya bandar narkoba berinisial RW saat sedang berada dikediamanya di Sukoharjo. Pelaku menyimpan barang bukti didalam kaleng bekas permen dan disembunyikan didalam tumpukan batu bata di dalam kamar mandi rumah pelaku.
“Barang bukti yang kami dapatkan berupa 12 plastik klip berisi 3,50 Gram sabu, 1 buah alat hisap sabu bong, kaca pirek dan plastik kilip bekas pakai, 2 buah plastik bekas kosong, 3 buah korek api, lakban dan uang tunai 300 ribu,” ungkap Khairul.
Dia menjelaskan, RW merupakan residivis kambuhan kasus serupa yang sudah 2 kali menjalani vonis pengadilan. Terakhir kali baru keluar pada April 2020 dari LP Kotaagung, Tanggamus.
“RW baru keluar bulan April 2020 kemarin dan ini sudah tertangkap lagi,” terang Khairul.
Berhasil menangkap RW, petugas kemudian melakukan pengembangan dan meringkus pelaku MT yang rumahnya tidak jauh dari rumah RW. Dalam proses penangkapan tersebut petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 buah kaca pirek dan plastik klip bekas pakai.
“keterlibatan MT ini sudah beberapa kali membeli narkotika dari RW dan sudah terbiasa mengkonsumsi sabu sejak tahun 2019,” kata Khairul.
Selanjutnya Polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa ada dua pelaku yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah areal persawahan di wilayah pekon Sukoharjo III. Berbekal informasi tersebut kemudian petugas langsung menuju kelokasi dan benar diareal persawahan tersebut petugas lihat ada 2 orang yang mencurigakan.
“Saat itu kami langsung melakukan penggrebekan terhadap kedua pelaku berinisial PR dan EAP. Saat kami lakukan penggeledahan kami temukan BB 1 buah plastik klip berisi 1,43 gram narkotika jenis shabu yang disimpan didalam kotak rokok warna hitam,” urai Khairul.
Dalam proses interogasi kedua pelaku mengaku akan melakukan transaksi jual beli sabu, dan saat posisi kedua pelaku sedang menunggu datangnya pembeli. Selain itu kedua pelaku mengaku kalau barang haram tersebut didapatnya dari teman pelaku berinisial EA warga Pugung.
Atas pengakuan tersebut kemudian petugas langsung melakukan pengembangan kasus dengan melakukan penangkapan EA dikediamannya. Saat dilakukan penggeledehan petugas tidak mendapatkan barang bukti dari pelaku.
“Kami tidak menemukan BB, tapi pelaku mangakui bahwa sudah 3 kali menjual barang haram kepada PR dan terakhir kali transaksi pada Selasa (27/10) pukul 21.00 wib,” jelasnya.
Saat ini kelima pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Pringsewu. dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku RW, EA PR dan EAP kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sedangkan terhadap pelaku MT kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.