Polisi Bekuk 19 Pengedar Narkoba di Bogor

Polisi Bekuk 19 Pengedar Narkoba di Bogor
Foto: Istimewa

BOGOR – Selama kurun waktu dua minggu, Sat Narkoba Polres Bogor berhasil membekuk 19 pengedar narkoba.

Para tersangka yang berhasil diamankan tersebut berinisial; AR (27), AS (39), SP (20), TRS (18), AA (18), RA (21), JW (28), MC (33), FA (24), AN (35), ZK (50), IS (42), AS (21), FR (25) YK (39), AP (30), HP (30), BD (21), dan AR (25).

Dari total 19 tersangka yang diamankan tersebut, dua diantaranya merupakan residivis yaitu AR dan AS.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, para tersangka mengedarkan barang terlarang tersebut melalui jaringan media sosial yang kemudian mengantarkan pesanannya tersebut melalui jasa kurir atau pengantar barang.

“Dengan modus memasukkan Narkotika tersebut ke barang elektronik sebagai cara untuk mengecoh pemeriksaan petugas. Selain itu para tersangka tersebut mengedarkan barang-barang terlarang tersebut dengan cara sistem tempel,” kata Harun, melalui keterangn tertulis, Sabtu (01/05).

Bersama para tersangka, turut diamankan barang bukti Narkotika dari berbagai jenis seperti sabu-sabu seberat 126,66 gram, ganja 12,01 gram, tembakau sintetis 4,00 gram, obat-obatan sediaan Farmasi sebanyak 1.874 Butir.

Atas perbuatannya tersebut sebanyak 17 tersangka akan dikenakan pasal 114 (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp800 Juta dan paling banyak Rp1,5 Miliar.

“Sementara itu untuk 2 tersangka lainnya yaitu AR dan AS yang merupakan residivis akan kita kenakan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun pidana penjara, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 Miliar dan Maksimal Rp10 Miliar,” tutup Harun.