Polisi Amankan Satu Dus Ganja dari Seorang Pemuda
SERANG -
Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap terduga pelaku penyalahgunaan
narkotika jenis ganja berinisial AM (26).
Dari pemuda warga Kampung Wanasaba, Kecamatan Kramatwatu,
Kabupaten Serang, Banten itu Polisi mengamankan satu dus ganja.
“Ditangkap pada
Selasa (25/10/2022) sekira pukul 19.10 Wib,†ungkap Kapolresta Serang Kota
Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP
Hengki Kurniawan, Jumat (28/10/2022).
Pelaku terancam hukuman penjara 4 tahun hingga
20 tahun.