Polisi Amankan Satu Dus Ganja dari Seorang Pemuda

SERANG - Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial AM (26).

Dari pemuda warga Kampung Wanasaba, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten itu Polisi mengamankan satu dus ganja.

“Ditangkap  pada Selasa (25/10/2022) sekira pukul 19.10 Wib,” ungkap Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto melalui Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan, Jumat (28/10/2022).

Pelaku terancam hukuman penjara 4 tahun hingga 20 tahun.