Polisi Amankan 50 Kg Sabu dari Sindikat Lintas Provinsi

Polisi Amankan 50 Kg Sabu dari Sindikat Lintas Provinsi
Foto: Istimewa

JAKARTA – Polisi mengamankan 50 kg narkotika jenis sabu-sabu dari sindikat Aceh-Medan-Jakarta. Bersama barang bukti turut diamankan 6 tersangka.

"Para tersangka memiliki peran berbeda-beda. Ada yang sebagai pengendali, kurir dan penerima barang," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat (01/01)

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus 25 kg sabu-sabu dan 58.606 butir ekstasi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada November 2020 lalu.

Dari pengembangan kasus itu, Polri mendapat informasi bahwa sumber narkotika tersebut berasal dari Aceh.

"Didapat petunjuk bahwa transportasi dikendalikan oleh David di mana sumber barang dari Aceh diangkut ke Medan, selanjutnya diedarkan ke Jakarta dan kota-kota lain di Pulau Jawa," kata Krisno.

Selanjutnya penyidik Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea dan Cukai menangkap tiga tersangka inisial DHU, FF, dan S di Kompleks Meher Palace, Jalan Garu III, Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara, Senin (28/12).

Dari tiga tersangka yang perannya sebagai penerima barang ini, penyidik menyita 50 kg paket sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina.

Kemudian tim mengejar dan menangkap tersangka H di Hotel Four Point, Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Sumatera Utara. "Tersangka H ini perannya sebagai kurir pengangkut dari Aceh," jelasnya.

Kemudian, pada Rabu (30/12), tersangka AAFS alias David dibekuk di lokasi persembunyiannya Jalan Merdeka, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Dalam sindikat ini, AAFS alias David berperan sebagai pengendali transportasi,” imbuhnya.

Dari pengakuan David, diketahui bahwa pihaknya dikendalikan oleh warga binaan Lapas Tanjung Gusta, Medan berinisial KR.

"Dan enam bulan terakhir (sindikat ini) sudah melakukan enam kali pengiriman ke berbagai kota dengan total 205 kg sabu-sabu dan 58.606 butir pil ekstasi, dengan ongkos pengiriman Rp100 juta untuk sekali pengiriman," jelas Krisno.