Polisi Amankan 4 Paket Sabu dari Dua Pengedar di Jepara

JEPARA - Polisi meringkus dua pengedar sabu di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng). Turut diamankan barang bukti berupa empat paket sabu seberat 353,49 grm, satu buah handphone,timbangan digital, sim, serta kartu ATM.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Lutfi Martadian mengatakan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah adanya peredaraan narkoba di wilayah Jepara.
"Setelah kita mendapatkan laporan dari masyarakat, anggota dari unit III subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng langsung bergerak dan berhasil menangkap kedua pelaku," ujarnya, Senin (08/11).
Dari Keterangan dari kedua pelaku barang haram itu di dapat dari temannya berinisial B dan saat ini masih DPO, “Kita masih memburu DPO tersebut," jelasnya.
Kedua pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ancaman hukuman 6 tahun atau 20 tahun penjara, bahkan bisa juga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Kita akan tindak tegas siapapun bandar, pelaku dan pengedar narkoba yang ada di Jawa tengah ini, kita tidak akan berikan mereka ruang buat mereka. Untuk kasus ini, kedua pelaku masih kita dalami, hingga terungkap sampai keakar-akarnya," pungkasnya.