Polisi Amankan 28 Paket Ganja di Bakauheni Lampung Selatan

Polisi Amankan 28 Paket Ganja di Bakauheni Lampung Selatan
Foto: wandi/monologis.id

LAMPUNG SELATAN - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan 1 dus ganja berisikan 28 paket di pintu masuk areal Pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan

Waka Polres Lampung Selatan Kompol Firman Sontama pengungkapkan itu terjadi pada Sabtu 31 Juli 2021 lalu, sekira pukul 14.00 WIB.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan expedisi milik PT Indah Logistik Cargo, KSKP Bakauheni menemukan satu buah paket kardus yang dibungkus dengan menggunakan karung plastik warna putih yang berisikan 28 potong kaos yang didalamnya terdapat 28 paket yang dibungkus dengan lakban warna cokelat berisikan daun yang diduga Narkotika jenis ganja,” kata Firman saat menggelar press realeas di KSKP Bakauheni, Kamis (05/08).

Firman melanjutkan, dari pengungkapkan tersebut anggota Polres Lampung Selatan melakukan pengembangan dan penyelidikan.

“Kemudian pada Senin (02/08) malam, berhasil diamankan seorang tersangka berinisial F warga Dusun Bineh Blang Desa Kampung Raya, Kecamatan Seulimeum Kabupaten Aceh Besar, Aceh,” ungkap Waka Polres.

Namun, F mengaku dirinya hanya kurir yang ditugaskan mengantarkan barang tersebut ke depok dengan upah Rp1 juta.

“F mengaku sudah 13 kali mengantar barang seperti itu. Dan selama ini dia lolos terus di pintu masuk bakauheni," ujar Firman.

Tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.