Polisi Akan Pidanakan Pengendera Terobos Penyekatan

JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pengendara yang nekat menerobos penyekatan ancaman pidana sudah menanti.
Pernyataan Fadil itu menyikapi aksi pengendara sepeda motor yang menerobs jalur penyekatan di Jalan Raya Bogor, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (05/07).
"Kalau dia melawan tidak mau diputarbalikan, kitab hukum UU pidana Pasal 212 menanti," ujar Fadil.
Meski begitu Fadil mengatakan, jika pengendara bekerja di esensial dan kritikal, maka boleh melintas.
Sehingga, tidak semua kendaraan yang diputarbalikan di jalur penyekatan.
"Anda tadi lihat sendiri, tidak semua yang diputarbalikan," terang Fadil.
Menurutnya, para pengendara ini bisa dipidana sesuai dengan aturan yang berlaku.
Oleh karenanya, Kapolda meminta pengertian dari seluruh masyarakat untuk putar balik jika ada penyekatan.
"Semua anggota gabungan dibekali dengan surat keterangan pekerja esensial dan kritikal, supaya meraka bisa menyeleksi dengan ketat pengendara," ucap Kapolda.
Sebelumnya, ribuan kendaraan mobil dan sepeda motor diputarbalikan di lokasi penyekatan PT Panasonic Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Senin (05/07).
Meski para pengendara ini memberikan alasan ke lokasi tujuan, tapi aparat kepolisian tetap memutarbalikan.
Salah seorang pengendara sepeda motor yang melawan petugas dibawa ke Polsek Pasar Rebo.
Mereka yang ngotot, berdebat dan melawan petugas langsung dibawa ke Polsek Pasar Rebo.
Namun, sampai saat ini belum diketahui jumlah pengendara yang dibawa ke kantor Polisi.