Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu Asal Aceh
PADANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menggagalkan penyelundupan 1 kg sabu asal Desa Manasah Timu, Kecamatan Pesangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini Direktorat Reserse Polda Sumbar juga berhasil mengamankan tersangka YS (41), berprofesi sebagai sopir ini ditangkap di SPBU Jorong Parit Rantan, Nagari Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, pada 24 Juli 2020 lalu.
"Keberhasilan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat yang mana akan ada transaksi sabu dalam jumlah besar. Setelah mendapat informasi tersebut akhirnya tim Ditresnarkoba Polda Sumbar langsung bergerak melakukan pengecekan. Selanjutnya, tim bergerak ke arah Teluk Kuantan batas Sumbar -Riau termonitor bahwa target menumpang dengan mobil travel Rimbo Bujang," kata Stefanus saat memimpin Press Conference di Mapolda Sumbar, Selasa (11/08).
Dia menambahkan, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di SPBU Jorong Parit Rantang, Nagari Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
Saat digeledah petugas berhasil menemukan barang bukti satu paket besar narkotika jenis sabu yang dikemas plastik yang berada di dalam mobil.
“Dalam pengakuannya pelaku membawa barang haram tersebut dari Aceh melewati Kota Pekanbaru hendak diedarkan di Provinsi Jambi," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.