Polda Metro Jaya Tangkap 53 Pelaku Kejahatan

JAKARTA--Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sedikitnya 53 orang yang terlibat berbagai kejahatan jalanan dan atrensi dalam operasi cipta kondisi, sejak sepekan terakhir.

Ke-53 tersangka yang terlibat berbagai kejahatan jalanan, mulai perampokan, pencurian motor, perkosaan, hingga penadah hasil kejahatan

"Ini sebagai bukti keseriusan, komitmen dan konsistensi Polda Metro Jaya dalam memberantas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat dalam rangka menumbuhkan kepercayaan masyarakat," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto, Kamis (15/6/2023).

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan para pelaku kejahatan ini merupakan target operasi yang terlibat kasus atensi karena cukup meresahkan masyarakat.

"Mereka yang diamankan adalah yang terlibat kasus oerjudian, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, penadah hasil kejahatan dan perkosaan," kata Hengki.

Hengki menjelasan, dari penangkapan 53 pelaku, Polisi menyita barang bukti empat mobil, empat motor, satu senpi rakitan, tiga jam tangan mewah, berbagai perhiasan. Termasuk papan perjudian Paikyu, Lapak Permainan  Tasiau, Set Dadu, dan ada uang tunai Rp35 juta, dan pakaian korban perkosaan.

"Para tersangka dijerat pasal 362, 365, 363, dan 303 KUHP. Juga ada terjerat UU Darurat No 12 Tahun 1951, dan pasal 285 (perkosaan) dan Pasal 480 KUHP penadahan," katanya.